Dewanggaumroh.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI bergerak cepat mengamankan lokasi tenda jamaah Indonesia di Arafah dan Mina usai Komisi VIII DPR RI menyetujui pencairan uang muka (down payment/DP) penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M senilai sekitar Rp4 triliun. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan bagi jamaah haji Indonesia tetap optimal pada musim haji 2027.
Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah Arab Saudi membuka akses pembayaran melalui sistem Nusuk Masar mulai 15 Juli 2026. Pemerintah Indonesia menilai pembayaran harus segera dilakukan agar tidak kehilangan lokasi strategis yang selama ini digunakan jamaah Indonesia di Arafah dan Mina.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI, Maria Assegaff, menjelaskan bahwa pembayaran uang muka menjadi langkah penting untuk mempertahankan lokasi tenda yang telah digunakan pada musim haji sebelumnya.
Menurutnya, apabila pembayaran ditunda, Indonesia berisiko kehilangan lokasi tenda yang selama ini menjadi tempat menginap jamaah selama puncak ibadah haji.
"Jika pembayaran tidak segera dilakukan, Indonesia berpotensi kehilangan lokasi tenda di Arafah dan Mina yang telah digunakan pada musim haji sebelumnya," ujar Maria dalam keterangan pers, Rabu (15/7/2026).
Maria menambahkan, pemerintah Arab Saudi memberikan batas waktu pembayaran yang cukup ketat sehingga proses transfer dana harus segera diselesaikan.
Kementerian Haji dan Umrah mengajukan uang muka sebesar 858,74 juta riyal Arab Saudi atau setara sekitar Rp4 triliun dengan asumsi kurs Rp4.666,67 per riyal.
Dana tersebut akan digunakan sebagai pembayaran awal paket layanan dasar, termasuk penyediaan tenda bagi jamaah Indonesia selama berada di Arafah dan Mina.
Selain mengamankan lokasi tenda, pembayaran uang muka juga berkaitan dengan perubahan standar layanan yang diterapkan pemerintah Arab Saudi untuk musim haji 2027.
Pemerintah Arab Saudi dikabarkan menghapus skema Paket D dan menggantinya dengan Paket C. Perubahan ini diperkirakan akan meningkatkan kualitas layanan yang diterima jamaah meskipun biaya layanan berpotensi mengalami penyesuaian.
Maria berharap dana yang telah mendapat persetujuan DPR RI dapat segera diproses oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sehingga seluruh tahapan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2027 dapat berjalan sesuai jadwal.
Ia juga menegaskan bahwa uang muka tersebut nantinya akan diperhitungkan sebagai pengurang kebutuhan transfer Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sehingga tidak menambah total anggaran penyelenggaraan haji.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI menyetujui kebutuhan transfer uang muka sekitar Rp4 triliun untuk pembayaran tenda dan paket layanan dasar penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 M.
Persetujuan tersebut diputuskan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan bahwa DPR menyetujui kebutuhan transfer uang muka sebesar 858.743.189,64 riyal Arab Saudi atau setara sekitar Rp4,007 triliun untuk memenuhi pembayaran layanan kepada pemerintah Arab Saudi.
Dengan persetujuan tersebut, pemerintah diharapkan dapat segera menyelesaikan pembayaran agar persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2027, khususnya penyediaan tenda dan layanan dasar bagi jamaah Indonesia, dapat berjalan tepat waktu.
Dewanggaumroh.com - Bagi jamaah haji maupun umroh pastinya akan melaksanakan serangkaian ibadah d...
Menunaikan haji atau umrah adalah sebuah ibadah yang diinginkan semua umat muslim. A...
Dewanggaumroh.com - Arab saudi melalui Otoritas Masjidil Haram memberlakukan peraturan terbaru te...
Menunaikan ibadah haji dan umroh merupakan impian setiap umat Islam. Akan tetapi ada perbedaan bukan...
Dewanggaumroh.com – Musim umroh tahun 1447 H akan segera dibuka, hal ini diungkapkan langsung ole...
Dewanggaumroh.com - Arab Saudi mengeluarkan peraturan baru yang bukan hanya untuk jamaah haji saj...
Dewanggaumroh.com - Memasuki padatnya jamaah umroh di musim hujan pada tahun 1446 H. Arab Saudi m...
Menunaikan umrah adalah salah satu ibadah yang bisa dilakukan oleh umat islam kapanpun, tanpa harus...
Dewanggaumroh.com - Pemerintah Arab Saudi menghadirkan berbagai macam layanan yang bisa memberika...
Dewanggaumroh.com - Pemerintah Arab Saudi melalui Otoritas Perawatan Masjidil Haram Makkah menyed...
Dewanggaumroh.com - Arab saudi melalui Otoritas Masjidil Haram memberlakukan peraturan terbaru te...
Umat islam yang melakukan ibadah umrah ke tanah suci Makkah dan madinah bisa melakukan kunjungan...
Dewanggaumroh.com - Selama menjalankan ibadah haji maupun umroh akan ada salah rangkaian ib...
Dewanggaumroh.com - Ketika sedang melaksanakan ibadah umroh ataupun haji, jamaah akan ada yang me...
Dewanggaumroh.com - Kabar seputar umroh datang dari Konsultan Jenderal Republik Indonesia (KJRI)...
Dewanggaumroh.com - Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) Arab Saudi mengumumkan pemberian masa te...
Dewanggaumroh.com - Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan terkait adanya larangan untuk jamaa...
Dewanggaumroh.com - Arab Saudi mengeluarkan peraturan baru yang bukan hanya untuk jamaah haji saj...
Dewanggaumroh.com - Pengelola Masjid Nabawi di Madinah menghadirkan layanan penitipan anak bagi p...
Bisa menjadi salah satu tamu Allah yang dipanggil untuk melaksanakan ibadah umrah adalah impian s...