Dewanggaumroh.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan kesiapannya untuk mematuhi fatwa terbaru yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai larangan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji milik calon jamaah untuk kepentingan pembiayaan jemaah lainnya.
Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya sangat menghargai dan menyambut baik fatwa tersebut, yang telah diformalkan oleh Komisi Fatwa MUI. Ia menegaskan bahwa BPKH akan menindaklanjuti arahan itu sesuai dengan prinsip dan mekanisme yang berlaku.
“Kami mendukung sepenuhnya fatwa tersebut. Namun, implementasinya tentu akan dilakukan secara bertahap, karena kami harus melalui proses verifikasi dan analisis data yang cukup kompleks,” ujar Fadlul, dalam pernyataannya saat menghadiri acara International Annual Conference on Fatwa MUI Studies (ACFS) ke-9 di Jakarta, sebagaimana dikutip dari MUI Digital.
Konferensi yang digelar pada 26–28 Juli 2025 di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, ini mengangkat tema “Peran Fatwa Dalam Mewujudkan Kemaslahatan Bangsa.” Fadlul hadir sebagai pembicara dalam sesi Pleno II dengan topik “Peran Fatwa dalam Kebijakan Publik; Tata Kelola Penyelenggaraan Ibadah Haji.”
Dalam paparannya, Fadlul menjelaskan bahwa proses penyesuaian akan dimulai dari pendataan dan pencatatan setoran awal dana haji dari masing-masing calon jamaah. Langkah ini penting agar nilai manfaat yang diperoleh dari investasi dana setoran awal bisa dihitung dan dialokasikan secara akurat.
“Dengan data yang lengkap, kami dapat mengidentifikasi secara jelas berapa nilai manfaat yang diperoleh dari setiap setoran awal, dan berapa besaran hasil investasinya,” jelas Fadlul.
Ia juga menyatakan optimisme bahwa setelah proses pendataan ini rampung, BPKH siap menjalankan fatwa Ijtima Ulama secara penuh. “InsyaAllah, jika proses ini selesai, kami akan melaksanakan fatwa MUI sesuai tuntunan syariah,” tambahnya.
Selain itu, Fadlul mengingatkan bahwa saat ini sedang berlangsung masa transisi pengelolaan haji dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara (BP) Haji. Karena itu, pelaksanaan penuh terhadap fatwa tersebut akan dilakukan setelah BP Haji beroperasi secara utuh sesuai tugas dan fungsinya.
Sebelumnya MUI telah menetapkan bahwa memanfaatkan hasil investasi setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) calon jamaah haji untuk membiayai jamaah lain hukumnya haram.
MUI dalam Ijtima Ulama ke-6 telah mengeluarkan Fatwa Nomor 09/Ijtima Ulama/VIII/2024 yang menyatakan bahwa penggunaan hasil investasi dari setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) calon jamaah untuk membiayai jamaah lain adalah haram.
Pernyataan tersebut secara resmi tercantum dalam buku “Konsensus Ulama Fatwa” dan berbunyi, “Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal Bipih calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain adalah haram.”
Sumber : Himpuh
Foto : Tribunnews.com
Melaksanakan sholat Jumat adalah suatu hal yang wajib bagi umat muslim. Tentunya kewajiban ini ha...
Dewanggaumroh.com - Musim haji 2025 menghadirkan berita baru, salah satunya datang dari jamaah ha...
Setiap orang yang tidur kerap kali mengalami mimpi. Mimpi sendiri bisa berarti sebagai bunga tidu...
Kata ihram berasal dari kata dalam bahasa Arab yang berarti mengharamkan. Dalam konteks haji, ihr...
Pengertian Dilansir dari Kementrian Agama (Kemenag) RI, badal haji adalah kegiatan p...
Menunaikan ibadah haji tentunya harus melaksanakan semua rangkaian kegiatan rukun haji yang terdi...
Pendaftaran haji secara online kini memberikan kemudahan signifikan bagi warga negara Indonesia (...
Dewanggaumroh.com - Kementerian Agama telah menerbitkan jadwal rencana perjalanan haji (RPH) 1446...
Dewanggaumroh.com - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia...
Niat adalah inti dari setiap ibadah dalam Islam, termasuk Haji dan Umroh. Niat bukan sekadar lafaz y...
Dewanggaumroh.com - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi kembali memperketat regulasi penyelengg...
Dewanggaumroh.com - Masjidil Haram merupakan tujuan utama bagi jamaah yang akan melaksanakan ibad...
Dewanggaumroh.com - Memasuki musim haji 2025, Pemerintah Arab Saudi meminta jamaah untuk selalu s...
Dewanggaumroh.com - Hingga hari ini, Selasa 27 Mei 2025, visa haji Furoda untuk jamaah Indo...
Dewanggaumroh.com - Pertama dalam sejarah, Indonesia akan memiliki lahan dengan status hak milik...
Dewanggaumroh.com - Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, pembangunan Kampung Haji akan menghadir...
Anak Usaha Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Arab saudi, yaitu BPKH Limited, mulai melakuka...
Dewanggaumroh.com - Pemerintah Arab Saudi akan segera mengumumkan kuota haji 2026 menyusul telah...
Dewanggaumroh.com - Masjidil Haram merupakan masjid terbesar di dunia yang menjadi tujuan utama u...
Pengertian Dilansir dari Kementrian Agama (Kemenag) RI, badal haji adalah kegiatan p...