Dewanggaumroh.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI bergerak cepat mengamankan lokasi tenda jamaah Indonesia di Arafah dan Mina usai Komisi VIII DPR RI menyetujui pencairan uang muka (down payment/DP) penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M senilai sekitar Rp4 triliun. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan bagi jamaah haji Indonesia tetap optimal pada musim haji 2027.
Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah Arab Saudi membuka akses pembayaran melalui sistem Nusuk Masar mulai 15 Juli 2026. Pemerintah Indonesia menilai pembayaran harus segera dilakukan agar tidak kehilangan lokasi strategis yang selama ini digunakan jamaah Indonesia di Arafah dan Mina.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI, Maria Assegaff, menjelaskan bahwa pembayaran uang muka menjadi langkah penting untuk mempertahankan lokasi tenda yang telah digunakan pada musim haji sebelumnya.
Menurutnya, apabila pembayaran ditunda, Indonesia berisiko kehilangan lokasi tenda yang selama ini menjadi tempat menginap jamaah selama puncak ibadah haji.
"Jika pembayaran tidak segera dilakukan, Indonesia berpotensi kehilangan lokasi tenda di Arafah dan Mina yang telah digunakan pada musim haji sebelumnya," ujar Maria dalam keterangan pers, Rabu (15/7/2026).
Maria menambahkan, pemerintah Arab Saudi memberikan batas waktu pembayaran yang cukup ketat sehingga proses transfer dana harus segera diselesaikan.
Kementerian Haji dan Umrah mengajukan uang muka sebesar 858,74 juta riyal Arab Saudi atau setara sekitar Rp4 triliun dengan asumsi kurs Rp4.666,67 per riyal.
Dana tersebut akan digunakan sebagai pembayaran awal paket layanan dasar, termasuk penyediaan tenda bagi jamaah Indonesia selama berada di Arafah dan Mina.
Selain mengamankan lokasi tenda, pembayaran uang muka juga berkaitan dengan perubahan standar layanan yang diterapkan pemerintah Arab Saudi untuk musim haji 2027.
Pemerintah Arab Saudi dikabarkan menghapus skema Paket D dan menggantinya dengan Paket C. Perubahan ini diperkirakan akan meningkatkan kualitas layanan yang diterima jamaah meskipun biaya layanan berpotensi mengalami penyesuaian.
Maria berharap dana yang telah mendapat persetujuan DPR RI dapat segera diproses oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sehingga seluruh tahapan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2027 dapat berjalan sesuai jadwal.
Ia juga menegaskan bahwa uang muka tersebut nantinya akan diperhitungkan sebagai pengurang kebutuhan transfer Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sehingga tidak menambah total anggaran penyelenggaraan haji.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI menyetujui kebutuhan transfer uang muka sekitar Rp4 triliun untuk pembayaran tenda dan paket layanan dasar penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 M.
Persetujuan tersebut diputuskan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan bahwa DPR menyetujui kebutuhan transfer uang muka sebesar 858.743.189,64 riyal Arab Saudi atau setara sekitar Rp4,007 triliun untuk memenuhi pembayaran layanan kepada pemerintah Arab Saudi.
Dengan persetujuan tersebut, pemerintah diharapkan dapat segera menyelesaikan pembayaran agar persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2027, khususnya penyediaan tenda dan layanan dasar bagi jamaah Indonesia, dapat berjalan tepat waktu.
Melaksanakan sholat Jumat adalah suatu hal yang wajib bagi umat muslim. Tentunya kewajiban ini ha...
Dewanggaumroh.com - Musim haji 2025 menghadirkan berita baru, salah satunya datang dari jamaah ha...
Setiap orang yang tidur kerap kali mengalami mimpi. Mimpi sendiri bisa berarti sebagai bunga tidu...
Kata ihram berasal dari kata dalam bahasa Arab yang berarti mengharamkan. Dalam konteks haji, ihr...
Pengertian Dilansir dari Kementrian Agama (Kemenag) RI, badal haji adalah kegiatan p...
Menunaikan ibadah haji tentunya harus melaksanakan semua rangkaian kegiatan rukun haji yang terdi...
Pendaftaran haji secara online kini memberikan kemudahan signifikan bagi warga negara Indonesia (...
Dewanggaumroh.com - Kementerian Agama telah menerbitkan jadwal rencana perjalanan haji (RPH) 1446...
Dewanggaumroh.com - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia...
Niat adalah inti dari setiap ibadah dalam Islam, termasuk Haji dan Umroh. Niat bukan sekadar lafaz y...
Dewanggaumroh.com - Dalam ibadah haji, ada urutan dan tahapan yang harus dilaksanakan oleh jamaah...
Dewanggaumroh.com - Menyambut musim haji 1447 Hijriah, pemerintah Arab Saudi terus mematangkan be...
Dewanggaumroh.com - Nasaruddin Umar selaku Menteri Agama (Menag) sedang menelaah terkait pelaksan...
Dewanggaumroh.com – Musim haji 1446H/ 2025 akan segera tiba. Otoritas Arab Saudi telah memulai me...
Dewanggaumroh.com - Otoritas Arab Saudi mulai mempercepat proses persiapan musim haji 2026. Kementer...
Dewanggaumroh.com - Menjelang tenggat pelunasan biaya haji 2026 pada 23 Desember 2025, jumlah jam...
Dewanggaumroh.com – Upaya peningkatan pelayanan jamaah haji Indonesia di Tanah Suci memasuki fase...
Seseorang yang akan menunaikan ibadah haji tentunya sudah mengetahui bahwa ada rukun haji yang wa...
Dewanggaumroh.com - Jelang musim haji 2025, ada himbauan untuk warga Indonesia terkait dengan pen...
Dewanggaumroh.com - Presiden RI Prabowo Subianto dengan bangga mengumumkan sebuah pencapaian yang...